Telegram Peliputan Media Dicabut, Polri: Butuh Koreksi untuk Perbaikan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono angkat bicara, terkait Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 tentang ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Informasi terkait adanya TR Mabes Nomor 750 Polri tertanggal 5 April 2021. Dalam TR tersebut, menimbulkan mis dengan rekan media padahal masyarakat yang ingin Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis," ujar Argo kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa, 6 April 2021 malam.

Argo menginginkan dalam setiap penanganan kasus tindak pidana umum, anggota Polri lebih mengedepankan humanis di hadapan publik. Namun, ia mengaku masih ada oknum melakukan sebaliknya.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

"Kita lihat ada tayangan di beberapa media masih ada kelihatan anggota yang arogan. Makanya, anggota harus lebih hati-hati bersikap di lapangan," ujar Argo.

Argo mengatakan, jangan sampai ?ada beberapa perilaku oknum yang tidak baik dan tidak pantas yang dilakukan di lapangan namun menjadi sorotan bagi publik terhadap institusi Polri.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Tentunya ada beberapa oknum yang arogan yang bisa merusak institusi Polri maka Pak Kapolri memberikan arahan harus hati-hati saat di lapangan. Jangan pamer tindakan yang kebablasan yang arogan yang tidak senonoh dan jangan tampil dengan tidak pantas. Makanya perlu diperbaiki, sehingga anggota terlihat baik, tegas namun humanis," ujar Argo.

Argo juga meluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa ?memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan. Kemudian, Polri memperbaiki diri tampil tegas dan humanis. "Karena kami butuh masukan, butuh koreksi dari eksternal," tutur jenderal bintang dua ini.

Argo menambahkan bahwa STR itu sudah dicabut dengan STR Nomor 759 tertanggal 6 April 2021. "Untuk bisa memperbaiki kekurangan kami sebagai institusi Polri. Makanya, TR tersebut dicabut ya dengan nomor 759 tertanggal 6 April 2021. Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran. Kami butuh koreksi teman-teman media untuk perbaikan institusi Polri agar lebih baik dalam bertugas," kata Argo.
 

Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024