Polemik Larangan Siarkan Arogansi Aparat, Visi-Misi Kapolri Disorot
- dok Polri
VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh angkat bicara mengenai adanya telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang larangan menyiarkan arogansi aparat. Menurut Pangeran hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kami memberikan perhatian penuh terhadap masalah ini karena hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Hal ini dikhawatirkan membuat publik semakin tidak puas akan kinerja kepolisian," kata Pangeran, Selasa 6 April 2021
Menurutnya, arahan ini dikhawatirkan juga akan menghalang-halangi kinerja jurnalistik dan membatasi ruang gerak media. Padahal, dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Kapolri menyebut akan melakukan perbaikan di segala bidang termasuk dalam publikasi.
"Kami justru mendorong Polri untuk meningkatkan kualitasnya dalam melakukan berbagai proses hukum sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Karenanya kami juga berharap agar penyampaian surat telegram tersebut dapat sejalan dengan apa yang telah disampaikan kapolri saat itu," ujarnya
Jika memang ingin membuat kinerja Polri semakin baik, bukan justru dengan menutupi aksi arogansi yang dilakukan oleh aparat. Tetapi harus mampu mencegah tindakan arogansi dilakukan oleh aparat.
"Kapolri (menyampaikan) akan siap merubah wajah kepolisian yang memenuhi harapan masyarakat dan menghormati HAM serta akan mengawal demokrasi. Termasuk akan menciptakan pola tindak aparat kepolisian yang tegas dan humanis," ujarnya
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.
Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di Tanah Air. Salah satu poin, awak media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Namun, setelah menuai polemik, telegram Kapolri itu kemudian dicabut. Pencabutan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat dikeluarkan Selasa, 6 April 2021. Surat pencabutan ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.