Alasan Polri Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Mabes Polri mengungkapkan alasan mencabut instruksi surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Alasannya lantaran banyaknya penafsiran berbeda soal hal ini.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

"Direvisi adalah ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap STR 750," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Selasa, 6 April 2021.

Korps Bhayangkara, kata Rusdi, mengamati respons yang hadir usai dikeluarkannya instruksi tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya merespons apa yang menjadi tanggapan dari publik terkait hal ini. Lantaran itu,  Kapolri Jenderal Sigit akhirnya mengeluarkan instruksi baru yang isinya membatalkan instruksi pertama.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

"Oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan memunculkan STR 759 yang menyatakan bahwa STR 750 dibatalkan," kata Rusdi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.

Berikut ini 11 poin dalam surat telegram yang dimaksud:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya