JPU akan Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Siapa Saja?

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi pada sidang yang akan digelar Senin pekan depan, 12 April 2021.

Sepuluh saksi yang dihadirkan di antaranya mereka yang pernah dipanggil penyidik kepolisian terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada saat akad nikah Habib Rizieq dan Maulid Nabi Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, saksi yang akan dihadirkan ke ruang persidangan berjumlah 10 orang. Perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab saling berhubungan, sehingga pemeriksaan 10 saksi akan digabung.

"Jadi 10 saksi itu untuk tiga perkara. Maksudnya perkara nomor 222 saksinya itu juga," kata Alex di PN Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.

JPU pun membeberkan sejumlah nama di antara 10 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

Diketahui, Bayu dan Heru pernah diperiksa penyidik dalam kasus kerumunan tersebut. Karena keduanya merupakan bagian dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jakarta Pusat, saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020.

Selain kedua nama tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Saksi lainnya, yakni Oka Setiawan, Budi Cahyono, M Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon, yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan.

Sebelumnya, JPU dalam persidangan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Selasa hari ini menyatakan, saksi dalam persidangan lanjutan akan diperiksa dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"10 saksi disiapkan. Kami tidak tahu apakah 10 saksi bisa hadir semua atau tidak," kata JPU saat mengajukan nama-nama saksi.

Baca juga: Ganjar Minta Sekolah Fleksibel, Tak Harus Seragam Sarungan pun Boleh

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024
Ilustrasi santri

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Seorang santri Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung berinisial MFA (15), melapor dugaan penganiayaan dan kekerasan diduga dilakukan santri lain ke Polres Bogor.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024