Salat Idul Fitri Diizinkan Dilaksanakan di Masjid dan Lapangan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M, sudah bisa dilaksanakan di masjid-masjid atau lapangan terbuka. Namun tetap memperhatikan protokol COVID-19 yang ketat. Itu berdasarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang diterbitkan Kementerian Agama.
Saat ini, kasus COVID-19 di Tanah Air cenderung mulai menurun. Maka ibadah salat Idul Fitri yang pada tahun lalu dilaksanakan di masing-masing rumah dengan keluarga terbatas, kini bisa digelar umum. Hanya tetap dengan protokol yang ketat. Juga jika terjadi peningkatan kasus jelang ibadah, bisa saja pelaksanaannya kembali dilakukan di rumah masing-masing.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," bunyi salah satu point pada surat edaran Kemenag, Selasa 6 April 2021.
Baca juga:Â Izinkan Tarawih di Masjid, Kemenag Beri Panduan Ibadah
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan panduan ini, diharapkan agar para pengurus masjid atau musala, bisa tetap menggelar ibadah di bulan Ramadhan tapi tetap waspada dengan pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan pers Kementerian Agama, dikutip Selasa 6 April 2021.