Izinkan Tarawih di Masjid, Kemenag Beri Panduan Ibadah
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) RI, mengeluarkan edaran terkait dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Salah satu diantaranya, adalah mengenai salat tarawih.
Surat edaran ini sebagai panduan bagi masyarakat, yang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Sementara pandemi COVID-19 masih terjadi saat ini.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan pers Kementerian Agama, dikutip Selasa 6 April 2021.
Salah satu yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, adalah apakah salat tarawih masih dilarang. Seperti pada Ramadhan tahun lalu, tarawih dilakukan di rumah untuk menghindari penyebaran COVID-19 di tempat ibadah.
Namun untuk Ramadhan 2021 ini, ada perbedaan. Dalam surat edaran tersebut, Kemenag memberi izin untuk setiap masjid atau musala, menggelar kegiatan ibadah termasuk tarawih. Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," salah satu point dalam surat edaran tersebut.
Tidak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur mengenai ceramah atau tausiyah agama. Agenda ini juga menjadi bagian dari kegiatan keagamaan disaat Ramadhan. Meski diizinkan, tetapi diminta tidak berlangsung lama.
"Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," point lain edaran itu.
Sementara bagi pengurus masjid tersebut, Kemenag meminta agar ada petugas khusus yang memastikan bahwa protokol kesehatan di masjid atau musala, berjalan dengan baik. Mengumumkan kepada jamaah untuk melakukan disinfektan hingga ketersediaan tempat cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.