MUI Jawa Timur Simpulkan Tes Usap dan GeNose Tak Batalkan Puasa
- VIVA/Irfan
VIVA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyimpulkan bahwa tes cepat, tes usap, maupun GeNose pada saat Ramadhan nanti tidak membatalkan puasa. Itu sebabnya MUI membolehkan praktik tes pendeteksi COVID-19 itu di saat Ramadhan.
Kesimpulan itu diperoleh setelah Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang bahtsul masail dan hasilnya dikeluarkan dalam surat bernomor 2 Tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani ketua komisi itu, Makruf Chozin, pada 31 Maret 2021.
Dijelaskan dalam surat itu, tes cepat atau rapid test dibolehkan dan tidak membatalkan puasa karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, seperti mulut dan hidung. Jarum yang dimasukkan untuk mengambil sampel darah dimasukkan melalui pori-pori.
Bagaimana dengan tes usap atau swab test yang pengambilan sampelnya dengan cara memasukkan semacam kapas melalui lubang hidung? Tetap disimpulkan tidak membatalkan karena nasofaring dan osofaring sebagai titik pengambilan sampel lendir bukan organ pencernaan makanan atau obat.
Selain itu, kapas yang terdapat di ujung lidi karet untuk mengambil sampel lendir dalam metode usap bukan termasuk benda padat. Mengacu pada pendapat ulama mazhab Maliki, hal itu tidak membatalkan puasa. Kapas itu juga tidak menetap di dalam hidung. Berdasarkan pendapat ulama Mazhab Hanafi, itu juga tidak membatalkan puasa.
Begitu pula dengan tes COVID-19 dengan metode GeNose. MUI Jatim menyimpulkan tidak membatalkan puasa. Alasannya, metode ini hanya menggunakan cara meniup udara di dalam kantong plastik.
Atas alasan itulah, MUI Jatim mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
"Dalam keperluan screening selama bulan Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari," dijelaskan dalam surat keputusan Komisi Fatwa MUI Jatim itu.