Divonis 4,5 Tahun Bui, Djoko Tjandra Pikir-pikir

Sidang vonis Djoko Tjandra.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Terdakwa Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Djoko Tjandra.

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

"Saya perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu pekan untuk mempelajari putusan.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Baca juga: 14 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Terdampak Badai di NTT

Dalam 1 pekan itu, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Baiklah, saudara memiliki waktu  7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.

Pada perkaranya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Djoko terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko. 

Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan. Adapun yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Sejatinya Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024