Masuk PNG Secara Ilegal, Mendagri Tegur Keras Gubernur Papua
- VIVAnews/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sudah memberikan sanksi teguran kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang ketahuan masuk ke Papua New Guenia (PNG) secara ilegal.
Gubernur Enembe mengaku ke PNG ingin melakukan pengobatan terapi kaki. “Sejauh ini Kemendagri tidak pernah menghalangi seluruh kepala daerah yang ingin mengajukan izin berobat,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jayapura, Senin, 5 April 2021.
Mendagri kepada wartawan mengatakan telah memberi teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas tindakannya pergi ke Papua Nugini (PNG) tanpa izin.
“Saya sudah berikan sanksi teguran keras pada Gubernur Enembe," tegasnya.
Tito mengetahui bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe tengah tidak sehat.
"Yang kemarin itu katanya mau berobat, saya memang tahu kalau gubernur kondisi kesehatannya kurang baik, saya tahu beberapa kali di Jakarta beliau berobat di rumah sakit di sana, kemudian kondisi fisiknya saat itu tidak begitu bagus. Saya terakhir (bertemu) sebulan lalu, cuma saya mengenai masalah ke PNG, gubernur sempat menelepon saya bahwa itu dalam rangka berobat kaki," kata dia.
Lanjut Mendagri, hingga saat ini pak gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri untuk berobat.
“Jadi kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temui," ucap Tito.
Tito, sejak Minggu, 4 April 2021, berada di Jayapura untuk melakukan serangkaian agenda pertemuan tertutup dengan beberapa pejabat Pemprov Papua dan tokoh agama.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy, usai melakukan pertemuan dengan Mendagri, menolak memberi komentar mengenai masalah tersebut.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui pergi ke Vanimo, Papua New Guenia (PNG) bersama dua kerabatnya Hendrik Abidondifu dan Ellin Wenda, pada Rabu, 31 Maret 2021.
Lukas dan dua kerbatnya pergi ke Vanimo dengan melintasi jalan "tikus" dengan menggunakan ojek.
Setelah berada di Vanimo, PNG, selama dua hari, Gubernur Papua, Lukas Enembe, bersama HA dan EW dideportasi oleh pemerintah PNG karena dianggap melakukan "ilegal stay".
Jumat siang, dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya melintas kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Di PLBN Skouw, Lukas yang kemudian didampingi Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Suzana Wanggai, sempat menjalani pemeriksaan di lokasi tersebut.