KPK Setorkan Uang Denda Rp200 Juta ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sejumlah Rp200 juta, dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, ke kas negara. Pada perkaranya, I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lapas Surabaya, untuk menjalani pidana.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakpus No : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 5 April 2021.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4.821.409.752 dan US$ 35.000 sebagai uang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021. 

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USS 35.000," kata Ali.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024