KPK Setorkan Uang Denda Rp200 Juta ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sejumlah Rp200 juta, dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, ke kas negara. Pada perkaranya, I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lapas Surabaya, untuk menjalani pidana.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakpus No : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 5 April 2021.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4.821.409.752 dan US$ 35.000 sebagai uang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021. 

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USS 35.000," kata Ali.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024