Masuk PNG Tanpa Izin, Tito Sebut Tindakan Lukas Enembe Memalukan

Gubernur Papua, Lukas Enembe saat dideportasi dari PNG ke Papua.
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan apa yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke Papua Nugini (PNG) tanpa izin tetap dinyatakan salah walaupun untuk keperluan berobat.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat," tegas Tito Karnavian menjawab pertanyaan ANTARA di Jayapura, Senin, 5 April 2021.

Diakui Mendagri, Gubernur Enembe sempat menelpon sekembalinya dari PNG dan memberitahukan alasannya untuk berobat. Namun saya menyatakan apa yang dilakukan salah, karena tidak sesuai prosedur.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya berobat ke luar negeri, namun harus sesuai prosedur yakni meminta izin ke Kemendagri," ucapnya.

Ditegaskan, seharusnya bila mendesak Gubernur Enembe seharusnya menelpon untuk memberitahukannya yang kemudian disusul dengan surat resmi.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti karena itu sangat memalukan, " tegas Mendagri Tito Karnavian.

Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu, 31 Maret masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura.

Pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat, 3 April 2021.

Baca juga: Naik Ojek ke Papua Nugini, Lukas Enembe Bayar Ongkos Rp100 Ribu

Maruarar Sirait

Pungutan BPHTB dan PGN Dibebaskan untuk Bangun Hunian MBR, Menteri Ara Apresiasi Pemda Sudah Ikhlas

Tiga menteri Presiden Prabowo menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024