Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Tercatat Terlibat Jaringan Teroris

Senjata api jenis air gun berkaliber 4,5 mm yang digunakan pelaku teror, Zakiah Aini, di Mabes Polri.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, membenarkan penangkapan terduga penjual airgun kepada Zakiah Aini (ZA), pelaku penembakan di Markas Besar Polri.

3 Teroris MIT Ditangkap Densus 88, Peran dan Tugas Masing-masing Diungkap

"Benar yang bersangkutan telah ditangkap," kata Rusdi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 3 April 2021.

Rusdi menyebutkan terduga ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam.

Catat! Ini Puncak Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru 2025

"Yang bersangkutan ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Rusdi.

Sebelumnya diperoleh informasi Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap pria benama Muchsin Kamal alias Imam Muda, di Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis 1 April 2021.

Ketua Parlemen Iran Sebut Kemunculan Teroris di Suriah Bagian Skema Zionis-AS

Berdasarkan informasi tersebut, ZA membeli airgun kepada Muchsin Kamal secara daring.

Repoter tvOne Muhammad Fadly di Banda Aceh, melaporkan Muchsin Kamal (MK) alias Imam Muda merupakan warga Desa Mane Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. MK diketahui berprofesi sebagai nelayan. 

Selain itu MK juga tercatat terlibat jaringan teroris yang pernah berlatih di Desa Jalin, Kabupaten Aceh Barat beberapa tahun silam. Dia pernah menyerahkan diri di Polres Pidie pada 19 Maret 2010, dan dibebaskan tanggal 26 Maret 2018 lalu. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Polda Aceh, MK telah diberangkatkan ke Jakarta, Sabtu pagi.  Menurut rencana, tersangka Muchsin Kamal akan tiba di Jakarta sore ini. Namun Rusdi belum mendapat info lanjutan terkait kapan tersangka akan tiba di Jakarta.

"Saya belum dapat konfirmasi dari Densus 88," kata Rusdi. (Antara/Ant)

Laporan: tvOne/Muhammad Fadly
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya