Usai Dideportasi, Gubernur Papua Akui Salah Masuk PNG Naik Ojek
- VIVA/Aman Hasibuan
VIVA – Gubernur Papua, Lukas Enembe mengakui kalau dirinya bersalah lantaran masuk ke negara tetangga Papua New Guenia (PNG) secara Ilegal melalui jalur tikus.
"Saya memang salah masuk secara Ilegal ke PNG, saya naik Ojek dari Pasar Skouw Perbatasan secara Ilegal," ucap Gubernur Lukas Enembe di Pintu Lintas Batas Negara Skouw, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 2 April 2021.
Gubernur Enembe mengaku tujuannya ke Negara Papua New Guenia adalah untuk berobat. "Saya pergi berobat, saya mau sehat, saya mau mati," katanya.
Setelah berada selama dua hari di Papua New Guinea dengan masuk secara Ilegal, Gubernur Papua Lukas Enembe, akhirnya kembali ke Papua melalui Jalur Pintu lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura, Jumat pagi.
“Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Konjen RI-PNG Allen Simarmata ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku telah memfasilitasi kepulangan Gubenur Papua Lukas Enembe ke Jayapura.
Orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu berada di negara tetangganya Papua New Guinea (PNG) sejak, Rabu, 31 Maret 2021
"Iya, dua hari lalu pergi ke PNG," katanya di tapal batas usai membantu Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki kendaraan jenis minibus, Toyota Fortuner warna hitam.
Sebelumnya, beredar informasi di dunia maya bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe berada di Vanimo, PNG dengan sejumlah orang dekatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Lukas Enembe ke Vanimo melewati jalan tikus atau tidak resmi dengan menumpangi ojek.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
Menurut Novianto, memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).
"Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda," kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw, Jumat 2 April 2021.
Diakui Novianto, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo PNG saat ini masih didalami Kanim Jayapura.