Pakar Hukum: Polisi Tembak Mati Zakiah Aini Sudah Tepat

Terduga teroris serang Mabes Polri ditembak mati
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aksi teror yang dilakukan oleh terduga teroris Zakiah Aini di Mabes Polri pada Rabu sore mengegerkan publik. Aksi nekat nya itu bikin nyawa nya melayang lantaran diberondong tembakan oleh anggota polisi.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Hal ini lantaran Zakiah membawa senjata api ke dalam markas polisi itu dan mau melakukan penyerangan ke polisi. Sementara itu, tindakan polisi menembak mati Zakiah pun diperdebatkan.

Menurut Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, prosedur di obyek vital, termasuk Mabes Polri, bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Tapi deadly shot (tembak mati). Ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," kata Indriyanto, Jumat 2 April 2021.

Indriyanto berpendapat, obyek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasis deadly shot merupakan peringatan tegas bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

3 Teroris MIT Ditangkap Densus 88, Peran dan Tugas Masing-masing Diungkap

"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," tutur Indriyanto.

Pakar hukum Petrus Selestinus berpendapat sama. Teroris di Mabes Polri sangat membahayakan keselamatan, karena menodongkan senjata ke polisi. Tindakan itu juga mungkin membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri. 

"Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.

Dia mengatakan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu polisi dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris.

"Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif," kata Petrus.

Menurut Petrus, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Sebab penyerangan di Mabes Polri kemarin sudah menyangkut perjuangan ideologi dengan iming-iming surga. 

"Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga," kata Petrus.

Mengingat akan ada Paskah, Bulan Ramadhan, dan Idul fitri, Petrus mendorong pengamanan fasilitas umum dan obyek vital semakin ketat. "Pada masa-masa rawan ini perlu ditingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional," ujar Petrus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan teroris yang menyerang Mabes Polri adalah Zakian Aini, perempuan berusia 25 tahun. 

"Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku alone wolf yang berideologi radikal ISIS. Ini dibuktikan dari postingan yang bersangkutan di sosial media," kata Listyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya