Tunggu MUI, Ridwan Kamil: Tarawih di Rumah, Tidak Boleh Bukber
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kepastian larangan kerumunan dalam ibadah selama bulan Suci Ramadhan. Dia menilai, kemungkinan pembatasan aktifitas dalam kegiatan ibadah masih berlaku, mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi.
"MUI sedang merapatkan, rata-rata arahnya memang tarawih di rumah dan tidak ada buka bersama (bukber)," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Kamis 1 April 2021.
Dia menegaskan, pandemi COVID-19 masih berlangsung dan penanganan oleh pemerintah saat ini masih menggenjot melalui program vaksinasi. Oleh karena itu, Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan abai terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: KPK SP3 Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
"Kasus ini kan belum diproklamasikan selesai pandeminya sehingga hampir sama dengan tahun lalu kita tidak boleh euforia," katanya.
Larangan melakukan beberapa aktivitas selama Ramadhan, menurutnya karena dikhawatirkan kasus COVID-19 kembali tidak terkendali. Dimana saat ini, kasus mulai turun dan angka kesembuhan juga terus meningkat.
"Saat kita buka bersama, buka masker ramai-ramai, ketawa itu potensi droplet beredar, kasus yang sudah turun oleh PPKM naik lagi, (keputusan) resminya mohon tunggu, ini urusan syariat agama," tambahnya.