KPK SP3 Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
- tvOne
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Ketua Firli Bahuri, kembali membuat sejarah baru. Bukan tangkapan kasus besar, tapi mengenai penghentian atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus korupsi.
SP3 kasus korupsi ini dikeluarkan lembaga antirasuah itu untuk kasus korupsi Sjamsul Nursalim dan istri. Yakni kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Adapun dua tersangka kasus ini yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).
Baca juga: ZA Penyerang Mabes Polri Pernah Kuliah di Gunadarma dengan IPK 3,2
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alexander menjelaskan, alasan KPK menerbitkan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang tentang KPK (UU Nomor 19 tahun 2019).
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum (juga) sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin sendiri dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.