Rektorat Gunadarma Buka Suara Terkait Status ZA, Penyerang Mabes Polri

Rektorat Gunadarma menjelaskan soal status ZA, penyerang Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Pihak Rektorat Universitas Gunadarma akhirnya buka suara terkait status ZA, wanita muda, tersangka serangan teror di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

Pintu Universitas di Eropa Mulai Tertutup Bagi Mahasiswa Tiongkok

Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengakui, ZA pernah berkuliah di kampus tersebut. Hanya saja keaktifannya cuma sampai semester empat.

“Jadi yang bersangkutan itu masuk tahun 2013. Kemudian semester lima dan berikutnya tidak aktif,” katanya kepada awak media di Kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 April 2021

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Dengan demikian, menurut Irwan, sesuai ketentuan yang berlaku maka ZA tidak lagi menjadi mahasiswa Gunadarma. “Ini yang perlu kami sampaikan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Dekan 3 Universitas Gunadarma Budi Prijanto menegaskan, dengan catatan tersebut maka dipastikan ZA bukan lagi mahasiswa Gunadarma.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

“Saya garis bawahi bukan mahasiswa Gunadarma hanya pernah menjadi mahasiswa Gunadarma. Tiga semester ada dokumen akademis setelah itu semester lima dan seterusnya yang bersangkutan sama sekali tidak aktif,” katanya.

Wakil Rektor 4 Bidang Kerjasama Universitas Gunadarma Prof. Didin Mukodim menambahkan, ZA pernah menempuh pendidikan di Gunadarma dengan jurusan akuntansi jenjang S-1 selama tiga semester.

“Jadi tidak dinyatakan sebagai alumni, karena alumni itu harus menyelesaikan studinya," ujarnya.

Seperti diketahui, ZA nekat melakukan serangan di Mabes Polri pada Rabu sore, 31 Maret 2021. Aksinya berakhir setelah timah panas petugas mengenai tubuhnya. Kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Para mahasiswa menilai, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan diduga kuat melakukan intimidasi dan intervensi terhadap proses demokrasi di Banten.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024