KPK Dikabarkan Telah Rampungkan Kasus Juliari Batubara

Juliari P Batubara.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan alias P21 terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. 

“Betul hari ini penyerahan tahap dua (P21 dari penyidik ke Jaksa),” kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail kepada awak media, Kamis, 1 April 2021.

Maqdir mengaku tim penasihat hukum belum dapat menjelaskan rinci persoalan yang mendera kliennya. Sebab tim penasihat hukum saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari penuntut umum ke pengadilan untuk waktu persidangan Juliari. 

Baca juga: Tuntaskan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba

“Kami menunggu mendapatkan berkas, kemudian baru menentukan langkah berikutnya,” kata Maqdir. 

Lazimnya, setelah P21, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. 

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai P21 maupun pelimpahan berkas perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

KPK juga menjerat 2 pengusaha sebagai terdakwa yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. Kini kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024