Warga NTB Dibui akibat Sengkarut Ganti Rugi Korban Kecelakaan Lion Air

Puing pesawat Lion Air PK-LQP JT-610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 5 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 menyebabkan 125 penumpang meninggal dunia.

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

Namun, di balik kecelakaan pesawat jenis Boeing itu, terjadi polemik ganti rugi yang menyebabkan Topan Yanuar Syah, seorang warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dijebloskan ke penjara.

Tiga rekan Topan, yaitu Cici Ariska, Chandra Kirana dan Asep Sarifudin, menjadi korban tewas dalam musibah JT-610. Mereka rekan Topan dalam investasi Forex dengan nilai miliaran rupiah. Sepeninggal tiga rekannya, dana dalam akun Forex pada ketiga korban hilang tenggelam bersama JT-610.

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Sementara sebanyak 43 anggota alias member yang menginvestasikan dana untuk bisnis Forex ke Topan, terus menuntut dana mereka. Mereka tidak ingin dana investasi mereka ikut hilang dengan jumlah yang besar dan bervariasi.

Pengacara Topan, Suhardi, mengatakan saat itu Topan mencari solusi untuk mengganti uang member. Apalagi, ganti kerugian oleh Lion Air hanya kepada ahli waris dengan jumlah Rp1,250 miliar.

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

"Sedangkan Topan bukan ahli waris, dan nilai ganti rugi pihak Lion Air tidak sebanding dengan nilai investasi Forex," kata Suhardi di Mataram, Rabu, 31 Maret 2021.

Saat pertemuan manajemen Lion Air dengan ahli waris para penumpang, Topan bertemu dengan para ahli waris ketiga rekan bisnisnya. Mereka kemudian mencari solusi untuk menyelesaikan ganti rugi member bisnis Forex itu.

"Mereka sepakat untuk menggugat pihak Boeing, The Boeing Company, yang bermarkas di Chicago (Amerika Serikat). Mereka menggugat di pengadilan distrik Amerika," ujarnya.

Para ahli waris ketiga rekan Topan menggugat Boeing dengan jumlah US$800 per orang. Sementara Topan memiliki kesepakatan, jika gugatan berhasil, ketiga ahli waris akan mengganti dana member yang berinvestasi pada Pinky Trading Plan (PTP) milik Topan dan tiga rekannya yang meninggal dalam kecelakaan pesawat.

"Gugatan itu menggunakan pengacara bernama, Siti Mylanie Lubis. Dia (Mylanie) menawarkan bahwa rekan pengacaranya di Amerika bisa membantu gugatan," katanya.

Setelah gugatan berhasil, pengadilan di Amerika memerintahkan Boeing untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris. Namun Siti Mylanie Lubis membuat standing instruction, karena ada kekhawatiran, jika dana masuk ke ahli waris, maka tidak dapat dibagikan ke Topan. Akhirnya, dana itu diberikan kepada Siti Mylanie Lubis untuk dibagikan secara adil.

"Setelah itu pihak Siti Mylanie Lubis akhirnya membagikan ke tiga ahli waris dan juga Topan," katanya.

Topan mendapatkan uang kas dalam bentuk dolar dengan total mencapai Rp15 miliar. Namun, Topan tidak berani membawa uang ke Sumbawa sebanyak itu. Dia akhirnya menitipkan ke Siti Mylanie Lubis untuk nantinya ditranfer ke rekening milik Topan.

"Siti Mylanie Lubis mentransfer uang tersebut secara berkala. Mulai dari Rp3,6 miliar pada Desember 2019 hingga total mencapai sekitar Rp15 miliar," katanya.

Namun pada Januari 2021, Siti Mylanie Lubis datang ke Sumbawa menagih uang itu kepada Topan. Mylanie mengatakan bahwa sebagian besar uang adalah miliknya untuk bisnis bersama Topan.

"Mylanie menagih uang ke klien kami bahwa dia mengaku uang itu bukan uang dari proses ganti rugi Boeing, tapi mengaku uang pribadi Mylanie," ujarnya.

Pengacara Mylanie Lubis juga melaporkan Topan ke Polres Sumbawa atas dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. Atas laporan itu, Topan sudah dua bulan mendekam di tahanan Polres Sumbawa.

Belakangan diketahui, bahwa standing instruction yang dibuat Mylanie Lubis ternyata tidak mencantumkan nama Topan. Hanya nama ahli waris tiga korban jatuhnya Lion Air.

"Klien kami baru menyadari dalam standing instruction yang dibuat tanpa ada nama klien kami dan justru hak yang diterima Mylanie dalam standing instruction sebesar 80 persen dari ganti rugi Boeing," kata Suhardi.

Suhardi mengatakan saat itu Topan tidak memeriksa isi standing instruction karena sangat percaya pada Mylanie Lubis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Akmal, yang dihubungi, tidak berkenan menjawab. Bahkan melalui pesan instan, dia meminta media ini mendatangi kantornya di Markas Polres Sumbawa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya