Yasonna Bantah Tudingan Intervensi Pemerintah Dalam Kisruh Demokrat
- Dokumentasi Kemenkumham.
VIVA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili pemerintah telah memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan keputusan ini, pemerintah seakan menepis tudingan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut ada intervensi atau campur tangan pemerintah dalam kisruh di partai berlambang mercy tersebut.
Menkumham Yasonna H. Laoly menyesalkan adanya tudingan tersebut. "Kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan memecah belah parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu, 31 Maret 2021.
Yasonna mengatakan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam menangani permohonan yang diajukan kubu KLB dengan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen Jhoni Allen tersebut.
Yasonna menjelaskan, pihaknya hanya mendasarkan pada aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah terdaftar di lembar negara.
"Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan parpol ini," kata Yasonna.