Temukan CVR Sriwijaya Air, KNKT: Seperti Cari Jarum di Tengah Jerami

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT Soerjanto mengungkapkan proses yang dilakukan pihaknya hingga bisa menemukan Cockpit Voice Recorder (CVR) Sriwijaya Air SJ-182. Pencarian tersebut dilakukan selama 1,5 bulan setelah Basarnas mengumumkan menghentikan pencarian.

KNKT Ungkap 6 Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Dia menceritakan selama periode tersebut tim KNKT yang melibatkan TNI hingga warga Kepulauan Seribu tidak membuahkan hasil. Lalu mereka menghentikan selama 1 minggu pencarian. 

"Seperti kita cari jarum di tengah jerami," ungkap Soerjanto di Jakarta, Rabu 30 Maret 2021.

Kesimpulan KNKT Terkait Investigasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Baca juga: Kecewa Mudik Dilarang, Organda: Kenapa Kami Tak Diajak Bicara

Setelah melakukan evaluasi, dia mengatakan, tim memutuskan untuk menggunakan kapal penyedot lumpur di area pencarian. Lokasi itu telah ditetapkan seluas 90x90 meter di koordinat yang disinyalir berada CVR tersebut.

Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, KNKT: Thrust Lever Kanan Tak Berfungsi

"Kami lakukan pencarian seperti sedot lumpur seperti vacum cleaner," tambahnya.

Meski demikian, sekitar 4 hari pencarian CVR tak kunjung ketemu. Hingga menurut dia, tim pencari hampir putus Asa.

"Saya sempat ditanya (tim). Saya engggak bisa jawab kalau CVR-nya enggak ketemu. Saya apapun usahanya sampai kita menyerah semuanya dan kita nyatakan kita tidak sanggup," ungkapnya.

Malam tadi lanjut dia, upaya itu pun membuahkan hasil. Sehingga KNKT beberapa waktu ke depan dapat bisa melakukan pengkajian lebih lanjut penyebab jatuhnya SJ-182 tersebut.

"Alhamdulillah malam terakhir kita pencarian," tambahnya.

Pesawat Sriwijaya Air. (Ilustrasi)

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Manajemen PT Sriwijaya Air buka suara, terkait pendiri Sriwijaya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024