Dana BOS Rp3,6 Triliun untuk Madrasah Swasta Cair Hari Ini

Gedung Kemenag / Kementerian Agama RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Agama akan mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, mulai Rabu, 31 Maret 2021.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kemenag A Umar mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BOS tidak lagi dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Mulai tahun ini, pencairan  BOS madrasah swasta dilakukan dari pusat langsung.

Baca juga: Jokowi Pantau Vaksinasi Pegawai Bank dan Bursa, Ini Harapannya

"Insya Allah, tidak kurang dari Rp3,6 triliun dana BOS bagi madrasah swasta akan mulai dikucurkan (hari ini)," kata Umar di Jakarta.

Melalui mekanisme baru ini, menurut Umar, Kemenag bertekad agar penyaluran dana BOS dapat termonitor dengan baik. Pihaknya juga berharap madrasah dapat memanfaatkan dana BOS yang disalurkan tersebut secara optimal.

"Saya mohon dengan hormat, para kepala madrasah kami titip satu, yaitu dana bos ini betul-betul habis tapi bermanfaat," pesan Umar.

Di antara indikator dana BOS bermanfaat, menurut Umar adalah jika seluruh pembelanjaan dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dan menunjang prestasi siswa madrasah.

"Dan jangan lupa pikirkan para operator. Karena peran operator adalah sangat penting. Mohon dibantu kelancaran tugas kawan-kawan operator,"  kata mantan Kepala Kemenag Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Pekalongan ini.

Pemprov Jakarta Tegaskan Sekolah High Class Tak Masuk Program Sekolah Gratis

Hal ini perlu dia tekankan apalagi saat ini sistem penganggaran hingga pelaporan dana BOS dilakukan sudah terintegrasi melalui sistem aplikasi digital.

"Nantinya sistem pelaporan tidak lagi dilaksanakan secara manual. Tapi sudah menggunakan aplikasi digital. Ini salah satu inovasi kita untuk memperbaiki tata kelola madrasah," tuturnya.

Mendag Lepas Ekspor Biskuit hingga Kopi Instan ke-15 Negara
Ilustrasi Ekspor-Impor

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

 Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024