Tim Gegana Polda Sulsel Amankan Paket Kardus Misterius di Makassar

Petugas bersenjata lengkap mengamankan lokasi penemuan paket kardus di Makassar.
Sumber :
  • ANTARA/HO/Herwin Bahar.

VIVA – Tim Penjinak Bom Gegana Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah mengamankan paket dalam kardus kecil yang telah dilakban dan di atasnya bertuliskan Islam X, di Jalan Sungai Pareman, Kota Makassar.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Sudah diamankan di lokasi, barang bukti sudah dibawa ke Markas Gegana Brimob Polda Sulsel," kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis saat dikonfirmasi, Rabu.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, lokasi juga telah disterilkan, termasuk memasang garis polisi di depan lorong tempat paket itu ditemukan.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Paket tersebut ditemukan dalam kardus kecil dengan dilakban padat. Di atas kardus bertuliskan Islam X. Setelah tim Gegana membuka paket tersebut hanya berisi puluhan bohlam lampu listrik bekas, bukan bom.

Sebelumnya, warga setempat digegerkan dengan adanya paket kardus yang ditaruh di depan gerbang Lorong 1, RT 003, RW 003, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, sekitar pukul 08.00 Wita.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Paket tersebut ditemukan warga, dan selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib, untuk dilakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat peristiwa bom bunuh diri oleh pasangan suami istri (pasutri) di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3), sehingga membuat trauma masyarakat setempat.

"Sudah dibawa tadi polisi paket dos itu. Saya dengar bukan bom tapi bola lampu bekas. Dari tadi pagi itu paket di sana dekatnya gerbang, tidak ditahu siapa yang taruh disitu, " kata Daeng Amir salah satu warga setempat. (Ant)
 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024