Siang Ini Diputuskan, Demokrat yang Sah Kubu AHY atau Moeldoko

Bendera Partai Demokrat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, berencana mengumumkan keputusan terkait kepenguruaan Partai Demokrat. Siapa yang akan dianggap legal, apakah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau kubu Ketum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko.

Pada Rabu siang ini, 31 Maret 2021, akan diumumkan kepengurusan partai yang mana yang akan disahkan oleh pemerintah.

Berdasarkan undangan yang diterima awak media, di mana VIVA ikut mendaftar untuk mengikuti acara pengumuman tersebut, Yasonna akan didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R. Muzhar saat mengumumkan keputusan itu siang nanti. 

Baca juga: Langkahnya Dipertanyakan, Moeldoko Sebut Tak Pernah Mengemis Jabatan

“Terkait dengan perkembangan Partai Demokrat terkini, Menkopolhukam dan Menkumham didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM akan mengadakan press conference secara virtual yang dilaksanakan pada Rabu 31 Maret 2021,” demikian bunyi undangan tersebut dikutip VIVA. 

Rencana acara tersebut dimulai pukul 12.30 WIB siang nanti. Kegiatan ini sejatinya bersifat umum, tapi Awak media hanya diperkenankan mendaftarkan satu orang perwakilannya untuk mengikuti konferensi virtual itu.

Dihubungi secara terpisah, Jubir DPP PD kubu Moeldoko Ilal Ferhard mengatakan pihaknya siap menerima apapun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham.

"Memang dari awal pasca KLB berlangsung kami dari kubu Pak Moeldoko sebagai ketua umum kami, mengatakan apapun yang terjadi, apapun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapangan dada," kata Ilal.

Dipercaya jadi Staf Khusus Menko IPK AHY, Merry Riana: Suatu Kehormatan Bagi Saya

Di sisi lain, politikus Partai Demokrat pimpinan AHY, Syarief Hasan berharap keputusan yang disampaikan Yasonna nantinya merupakan hasil penelitian yang tepat.

Syarief menegaskan, KLB yang digelar Jhoni Allen Marbun dkk untuk memilih Moeldoko jadi ketum itu tidak sah berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang terbit pada 2020 yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham.

Pengamat Ingatkan Layanan "Lapor Mas Wapres" Jangan Hanya Gimik Politik

Wakil Ketua MPR itu juga meyakini, Yasonna akan mematuhi ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).

"Pemerintah akan bekerja sesuai dengan UU Parpol dan sesuai AD/ART Partai Demokrat yang disahkan tahun 2020," kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.

Hambatan Struktural-Budaya Masih Batasi Partisipasi Perempuan dalam Politik, Menurut Peneliti
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk memperbaiki sistem pemilihan umum (pemilu) karena tidak efisien dan terlalu mahal.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024