DPR Targetkan 30 Persen Prolegnas Prioritas Bisa Rampung

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, bicara mengenai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021. Baleg DPR, kata Baidowi, telah memutuskan 33 RUU yang masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Namun, ia menjelaskan terkait realisasinya itu tergantung dari masing-masing Alat Kelengkapan Dewan atau AKD dan keputusan masing-masing fraksi

"Karena terus terang saja dengan 33, itu sudah sangat minimalis, sangat minimalisnya seperti ini, karena kita membatasi masing-masing AKD itu tidak boleh lebih dari satu usulan RUU. Dia boleh mengajukan RUU tambahan ketika RUU yang diajukan pertama kali sudah disahkan," kata pria yang akrab disapa Awiek, Selasa 30 Maret 2021

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Saat ini, kata Awiek, RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas sudah lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang lebih dari 40 RUU. Dia mengatakan, DPR memasang target realisasi 30 persen dari 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021.

"Target kita paling tidak 30 persen dari daftar prolegnas yang ada itu bisa diselesaikan, kalau 9 itu sudah cukup banyak itu. Kemarin aja Omnibus Law Cipta Kerja satu dari sekian banyak itu dari 40 sekian baru Cipta Kerja," ujarnya.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Kemudian, menurutnya paling tidak DPR mengesahkan sekitar 9 RUU dan itu sudah dianggap cukup bagus. Mengingat tahun 2021 ini sudah memasuki pertengahan tahun dan waktu yang tersisa tidak sampai 10 bulan.

"Hari ini kalau misalkan kita bisa mengesahkan tahun ini berjumlah 9 itu sudah cukup luar biasa, makanya kalau target kita tidak terlalu muluk-muluk, khawatir nanti kalau tidak mencapai target ditulis para jurnalis bahwa DPR tidak produktif, kan repot juga," ujarnya

Awiek menambahkan di tengah kondisi ini DPR mesti rasional dalam menyusun RUU. "Kita rasional lah, karena terus terang saja 11 RUU yang diusulkan oleh AKD,  itu hampir pasti agak berat, kenapa karena AKD komisi-komisi itu masih punya tugas yang lain,  tugas pengawasan dan tugas anggaran," tuturnya.

ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024