Semua Eksepsi Dibantah Jaksa, Aziz Yanuar: JPU Malah Kebanyakan Baper

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sempat tak diizinkan mengikuti persidangan, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar akhirnya bisa masuk dan ikut jalan persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq itu sempat diskors majelis hakim untuk salat. 

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Aziz menyampaikan pihaknya tak masalah dengan ekspesi yang dimentahkan jaksa.

"Alhamdulilah, tadi setelah ada hambatan sedikit pas masuk, kita agak terlambat tapi kemudian langsung dimulai tanggapan eksepsi kami yang disampaikan oleh jaksa. Rencananya kita akan tanggapi sedikit secara lisan setelah ini nanti, karena tadi keburu break salat," kata Aziz, Selasa 30 Maret 2021.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Aziz melanjutkan, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan eksepsi oleh majelis hakim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

"Setelah tanggapan atas kerumunan megamendung, baru lima orang pengurus FPI lainnya, terkait kerumunan Petamburan," lanjutnya.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Dia menegaskan tim kuasa hukum Habib Rizieq akan tetap teguh kepada eksepsi. Alasannya karena sudah membeberkan semuanya termasuk bukti untuk membantah dakwaan jaksa.

"Iya, kami akan teguh pada eksepsi, karena kan kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah dan kita menggunakan bukti, tapi yang ada jaksa penutut umum (JPU) kebanyakan malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu, dan lainnya," jelas Aziz.

Sebelumnya, jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq yang menyebut JPU dungu dan pandir. Eksepsi Habib Rizieq yang menggunakan kata-kata tersebut dinilai tidak tepat.

"Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

Jaksa menyampaikan, pihaknya tak paham dengan pernyataan di eksepsi tersebut. Jaksa menegaskan tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.

Prabowo temui Habib Rizieq di Mekkah, Arab Saudi

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dan menyampaikan tausiyahnya dalam acara Reuni Akbar aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024