Hakim Sempat Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mempertanyakan legal standing dan keaslian dari para kuasa hukum penggugat dalam sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Majelis hakim minta diperlihatkan surat kuasa asli terhadap kuasa hukum.

AHY Jadi Doktor Lulusan Terbaik Unair, Titip Pesan untuk Calon Wisudawan

"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021.

Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya diwakili oleh kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Pernyataan Bisnis Indonesia soal Tindakan Kasar Tim Protokoler Menko AHY Terhadap Jurnalis

Penggugat AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi di antaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat Mehbob.

Sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB.

Tinjau Bandara Juanda Jelang Nataru, AHY Soroti soal Antisipasi Delay

"Diberikan kesempatan untuk mengurus surat kuasa dan legal standing hingga pukul 14.00 WIB dan sidang dilanjutkan kembali," kata Purwanto.

Purwanto juga membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.

Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.

Namun saat sidang perdana, para tergugat maupun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan.

Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya