Didesak, Penembakan 6 Laskar FPI Diajukan jadi Hak Angket DPR
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, menganggap upaya pemerintah maupun Komnas HAM dalam mengusut penembakan terhadap enam laskar itu, tidak serius. Tim tetap beranggapan, peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM berat.
Untuk itu, TP3 meminta peristiwa terbunuhnya 6 laskar itu bisa diajukan menjadi Hak Angket DPR. Hak Angket adalah salah satu hak yang dimiliki dewan, untuk memanggil dan meminta penjelasan pemerintah terkait suatu hal.Â
Selasa ini, 30 Maret 2021, TP3 telah mendatangi Fraksi PKS dan mengeluhkan jalannya proses penegakan hukum terhadap dugaan pembunuhan enam laskar oleh oknum aparat kepolisian.Â
Baca juga:Â 27 Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan Dibolehkan Pulang dari RS
Salah satu anggota TP3, Marwan Batubara, menyoroti langkah Polri yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini dengan satu tersangka disebut telah meninggal.Â
Menurut Marwan langkah Polri dan juga pemerintah itu dinilai hanya untuk menghindar dari kewajiban mengusut kasus HAM berat.
"Proses hukum yang sedang dilakukan oleh pemerintah atau Polri, apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat sesuai UU No.26 Tahun 2000," kata Marwan, di ruang rapat Fraksi PKS, Selasa 30 Maret 2021.
Marwan juga mengatakan, laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul laporan penyelidikan sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan. Namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komas HAM.Â
Dari sejumlah temuan yang didapat TP3 FPI terkait tidak seriusnya aparat mengusut kasus ini, tim menuntut sejumlah hal.
Pertama, menuntut kepada pemerintah dan DPR untuk mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan laporan Komnas HAM yang diakui sebagai laporan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.
"Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM," lanjutnya.
Tuntutan yang ketiga, TP3 meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap pemerintah, atas peristiwa berdarah ini.Â
"Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap pemerintah terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI," katanya.
Dalam pertemuan ini, Marwan Batubara hadir bersama Ketua TP3 Laskar FPI Abdullah Hehamahua dan sejumlah anggota. Di antaranya Syamsul Balda, HM Mursalim, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah. Mereka diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dan jajaran fraksi.