Giliran PKS jadi Tempat TP3 Adukan Pembunuhan Laskar FPI
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), menyampaikan aduannya ke Fraksi PKS DPR RI. Sebelumnya, tim juga sempat mengadu langsung ke Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Tanpa Amien Rais, tim mendatangi ruang rapat Fraksi PKS di Gedung DPR RI, Selasa 30 Maret 2021. Kedatangan TP3, guna mengadukan proses penanganan kasus pembunuhan 6 laskar FPI yang dinilai tidak serius.
Anggota TP3 yang hadir seperti Abdullah Hehamahua, Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, Marwan Batubara, Wirawan Adnan, Syamsul Balda, dan HM Mursalim.
Baca juga: Polisi Dalami Foto Terduga Teroris Husein Datangi Sidang Habib Rizieq
Dalam pertemuan ini, Marwan Batubara mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamati kebijakan dan penanganan kasus pembunuhan enam laskar FPI oleh pemerintah dan Komnas HAM.
Temuan dari TP3, memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa.
"TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Marwan, Selasa 30 Maret 2021.
TP3, lanjutnya, juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap keenam warga tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis. Sehingga dikategorikan pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam UU No.26 Tahun 2000.
"Dengan status sebagai pelanggaran HAM berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26/2000," kata Marwan.
Sejauh ini, TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan tersebut. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, kata Marwan, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 26 tahun 2000.
"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul laporan penyelidikan sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komas HAM," ujarnya.
Marwan menambahkan, "Padahal seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19 dan 20 UU No.26 tahun 2000," ujarnya.