Wapres Minta BWI Tingkatkan Pemahaman dan Kesadaran Berwakaf

Wapres KH Ma'ruf Amin
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin meminta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar dapat meningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf melalui sosialisasi, literasi dan edukasi juga perlu diperbaiki kepada masyarakat.

Gibran Sebut Ada 16 Perempuan Hebat di Kabinet Merah Putih

"Sampai saat ini, data literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan score 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan score 66,78," kata Ma'ruf Amin dalam acara Rakornas BWI “Era Baru Perwakafan Nasional Melalui Transformasi Digital” di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Untuk mengatasi persoalan literasi tersebut, BWI hendaknya melakukan sosialisasi wakaf uang dengan gencar. Masyarakat, lanjut Ma’ruf, perlu mengetahui bahwa wakaf uang ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar.

Kunjungi Kantah Kabupaten Kubu Raya, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Tiga Sertipikat Wakaf

"Namun demikian, upaya mendorong literasi wakaf uang juga harus disertai dengan transparansi proses penyaluran melalui laporan teraudit, serta akad yang mengikat," katanya.

Menurutnya, edukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang harus ditekankan pada kewajiban nazhir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang. Wakif atau pemberi wakaf perlu diberikan pemahaman mengenai pengembangan wakafnya melalui berbagai instrumen investasi Syariah, yang hasilnya akan digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya.

Menteri Nusron Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Tanah Wakaf Produktif

Tentunya, lanjut Ma’ruf, Wakif juga perlu diberikan pemahaman bahwa mereka dapat mewakafkan uang untuk suatu tujuan tertentu, misalnya membangun rumah sakit atau melakukan suatu usaha. Dalam hal ini, peran nazhir adalah sebagai penerima/pengumpul dan penyalur wakaf kepada penerima wakaf sesuai keinginan wakif.

"Dari contoh di atas, kita melihat bahwa nazhir harus memiliki kompetensi khusus dalam mengelola wakaf," katanya.

Untuk itu, ia mengharapkan dalam rapat koordinasi nasional ini, perlu disusun rencana strategis untuk membina para nazhir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya.

Dalam kaitan ini, Ma'ruf Amin mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BWI bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komunitas Wakaf Produktif yang telah memulai dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nadzir.

"Saya berharap SKKNI ini dijadikan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan pendidikan dan pelatihan, serta uji kompetensi kepada para nazhir," ungkapnya.

Ma’ruf melanjutkan, melalui pendidikan dan pelatihan kepada nazhir berdasarkan SKKNI tersebut, para nazhir akan tersertifikasi memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik dalam pengelolaan wakaf, tidak hanya dari sisi masalah fiqih wakaf. 

Namun juga memahami tata kelola harta benda wakaf termasuk penggalian potensi seperti wakaf dari perusahaan, pengembangan aset wakaf serta penyaluran hasil manfaat kepada para mauquf ’alaih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya