KPK Periksa Pengasuh Pesantren di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi
- KPK.go.id
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut kasus perintangan penyidikan terhadap perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dua saksi yang dipanggil, yakni Sofyan Rosada selaku pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani, dan Rina Mardiana yang berprofesi sebagai dokter.
"Saksi akan diperiksa untuk penyidikan tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 30 Maret 2021.
Baca juga: Tak Diizinkan Masuk, Pengacara Habib Rizieq Cekcok dengan Polisi
Pada 15 Juni 2020, penyidik pernah memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi atas pengurusan perkara di MA dalam kurun tahun 2011-2016.
Saat itu, penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida, istri Nurhadi, dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Kardi. Pada kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyebut, Ferdy Yuman merupakan sopir yang bekerja untuk keluarga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sejak 2017. Dia dinilai berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.
Salah satunya ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu, di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor kendaraan yang diduga palsu.