Cari Cewek Cantik Lewat MiChat, Pria Ini Malah Dapat 3 Waria Sangar
- VIVA/ Nur Faishal.
VIVA - Sial menimpa ES (32 tahun), warga Banyuwangi, Jawa Timur. Maksud hati ingin melampiaskan hasrat seksual dengan cewek cantik, yang didapat malah tiga wanita-pria alias waria sangar.
Ketiga waria itu bahkan memukul dan merampas dompet, telepon genggam, dan uang ES sebesar Rp1,5 juta.
Kasus itu terjadi pada pertengahan bulan Maret lalu. Saat itu, ES yang tengah berada di Surabaya berselancar di aplikasi MiChat untuk mencari cewek bookingan. Di MiChat, ia tertarik dengan sebuah akun bernama Tania yang memasang foto profil wanita cantik.
Dalam obrolan, ES dan akun cewek bookingan itu sepakat di harga Rp1,5 juta sekali kencan. Keduanya kemudian janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Wali Kota Mustajab, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Baca juga: Dengan Aplikasi MiChat, Pasutri Tipu Belasan Pria Hidung Belang
ES tiba di hotel dimaksud sekitar pukul 23.00 WIB. Ia langsung menuju kamar yang ditunjuk Tania.
Alangkah terkejutnya ES begitu masuk ke dalam kamar. Bukannya wanita cantik seperti yang ada di foto akun MiChat, yang ia temui justru seorang waria.
Bukan hanya satu orang, tapi tiga waria sekaligus. ES pun membatalkan bookingan.
Ketiga waria itu pun marah. Mereka memukul ES. Dompet berisi uang dan surat-surat berharga dirampas. Telepon genggam korban juga diambil paksa.
Karena ketakutan, ES keluar dari kamar hotel dan lari. Ia langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Genteng. Polisi lantas bergerak dan berhasil menangkap ketiga waria itu beberapa hari kemudian.
"Ditangkap Jumat lalu," kata Kepala Polsek Genteng Komisaris Polisi Hendry Ferdinand Kennedy dikonfirmasi wartawan pada Senin, 29 Maret 2021.
Ketiga tersangka itu ialah AP (24), D (23) dan MA (27). Mereka semua kini ditahan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng Inspektur Polisi Satu Sutrisno menuturkan, dari hasil penyidikan diketahui, ketiga tersangka sudah melakukan aksi seperti itu dua kali. Modusnya sama dengan apa yang dialami ES.
"Ngakunya beraksi di Surabaya semua," katanya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, empat buah handphone, uang senilai Rp1,5 juta dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.