2 Terduga Penganiaya Jurnalis Tempo Dihadirkan di Pra-Rekonstruksi
- VIVA/ Nur Faishal.
VIVA - Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dialami koresponden Majalah Tempo, Nurhadi, saat meliput kasus suap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021. Pra-rekonstruksi pun dilakukan di tempat kejadian perkara pada Senin, 29 Maret 2021.
Dua terlapor yang diduga menganiaya Nurhadi, F dan P, dihadirkan. Kuasa hukum Nurhadi dari KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menjelaskan pra-rekonstruksi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Sunaryanto.
Pra-rekonstruksi dilakukan di Gedung Samudra Bumimoro kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL, Krembangan, Surabaya.
Baca juga: Jurnalis Tempo Dianiaya, NU Anggap Cederai Perjuangan Gus Dur
Fatkhul menuturkan rekonstruksi diawali dari ketika Nurhadi masuk ke dalam gedung. Korban lalu dibawa ke pos penjagaan, turun dari mobil lalu dibawa ke sebuah gudang di belakang mushola.
"Di dalam gudang tersebut Mas Nurhadi dianiaya, dicekik, dipukul dijambak, dan terjadi perampasan alat kerja," katanya kepada wartawan.
Nah, peran dua terduga F dan P dalam kasus itu mulai terlihat ketika adegan direkonstruksi di dalam gudang. Fatkhul menyebut F dan P adalah oknum polisi.
"Pra-rekonstruksi (dilakukan) kemudian untuk lebih fokus sejauh mana keterlibatan dua oknum polisi yang kemarin kita laporkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Nurhadi.
"Kami akan tindaklanjuti," katanya pada Minggu kemarin, 28 Maret 2021.
Di bagian lain, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi wartawan melakukan aksi solidaritas atas penganiayaan yang dialami Nurhadi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin siang. Mereka mengecam aksi kekerasan itu dan menilai itu mengancam kebebasan pers. Wartawan mendesak kepolisian mengusut kasus itu secara tuntas.
Dukungan terhadap Nurhadi juga disuarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. Bagi NU, tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan kerja jurnalistik keluar dari prinsip-prinsip kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagaimana diperjuangkan almarhumah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur semasa hidup.
Nurhadi mengalami penganiayaan oleh sejumlah oknum saat hendak mengonfirmasi kasus suap yang ditangani KPK dan menjerat mantan Direktur Penindakan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, Sabtu lalu. Saat itu, Angin tengah menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro.