Uang Suap Bansos untuk Pejabat Kemensos Disimpan di Tas Gitar
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Sanjaya selaku Sopir tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengaku pernah terima titipan uang dari Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke.
Uang yang dititipkan Harry Van Sidabukke untuk Matheus Joko Santoso tersebut disimpan di dalam kardus Aqua dan gitar.
Demikian terungkap saat Sanjaya bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Sanjaya bersaksi secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Maret 2021, untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.
Mulanya, Sanjaya mengatakan pernah diperintah Matheus Joko Santoso untuk mengambil titipan uang dari Harry Van Sidabukke di parkiran Kementerian Sosial (Kemensos).
Sanjaya mengaku tak mengetahui jumlah uang yang dititipkan oleh Harry melalui Sopirnya. Hanya saja, uang dari Harry itu disimpan di dalam kardus Aqua.
"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaro di dalam kardus Aqua," kata Sanjaya kepada Jaksa.
Selain di parkiran Gedung Kemensos, Sanjaya mengaku kembali menerima uang dari Harry Van Sidabukke untuk Matheus Joko Santoso di sebuah rumah makan dekat Apartemen Green Pramuka City. Uang itu dititipkan Harry untuk Matheus di dalam sarung yang berisikan gitar.
"Itu awalnya, bapak (Matheus Joko) itu memanggil Pak Harry, nah awalnya saya enggak tahu. Itu dia naronya di tas ada gitarnya. Awalnya saya enggak tahu kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' mas Harry bilang 'bawa, titipan buat bapak'," kata Sanjaya.
Sanjaya menceritakan, awalnya dia tidak mengetahui gitar lengkap dengan sarungnya tersebut juga berisikan uang. Ia kemudian menyerahkan titipan gitar dari Harry Van Sidabukke itu ke Matheus Joko Santoso. Lantas, sarung gitar itu dibuka oleh Matheus dan ternyata berisikan uang.
"Saya enggak nanya isinya. Tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di Apartemen. Dibuka, saya lihat (ada uangnya). Enggak saya hitung, tapi rupiah," ujarnya.
Diketahui, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos COVID-19.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Â