DPR Setuju Kekerasan Seksual Berbasis Siber Masuk RUU PKS

Rapat kerja DPR (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Badan Legislasi DPR RI, telah mendengarkan pandangan dan juga masukan dari Komnas Perempuan terkait RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan masukan Komnas Perempuan menjadi elemen penting dalam proses pembuatan RUU ini sebab dari awal Komnas Perempuan menjadi salah satu inisiator dari lembaga negara yang intens memberikan masukan, draf Naskah Akademik, draf RUU.

"Tadi mereka berikan hal baru tentang kekerasan seksual dalam konteks siber karena kita di era digital, apalagi di tengah pandemi, banyak aktivitas melalui internet dan virtual. Ini menjadi concern kami apresiasi masukan-masukan yang disampaikan Komnas Perempuan," kata Willy, Kepada wartawan, Senin 29 Maret 2021

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Willy mengatakan, dalam pembahasan RUU PKS ini masih tetap fokus pada 6 poin yang krusial Pertama mulai dari definisi hasrat seksual yang lebih arif, bijaksana, dan tepat. Kedua tentang pelecehan fisik dan non fisik, terkait dengan sweeping atau kontrol komunitas Ketiga Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi, Keempat terkait pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Pasal 

Kelima, pasal 18 terkait pemaksaan pelacuran yang dianggap bisa bermakna membolehkan atau melegalisasi prostitusi. Keenam, pasal 19 tentang perbudakan seksual, yang terkait relasi perkawinan.

LBH APIK Sebut Langkah Cepat Usut Kasus Agus Buntung Komitmen Serius Polri Tangani Kekerasan Seksual

"Terkait dengan zina, pemerkosaan dan hubungan sejenis jadi poin krusial yang sejauh ini belum ada di KUHP itu yang akan kami dalami," ujarnya

Menurut Willy, Komnas Perempuan juga mengusulkan kasus kekerasan seksual berbasis siber masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Willy menilai masukan tersebut cukup relevan karena saat ini perkembangan zaman sudah memasuki ke era digital.

"Itu temuan urgen karena kita hidup di era digital, sekarang 197 juta warga Indonesia gunakan smartphone, gunakan akses internet. Tentu hal seperti itu harus lindungi dark side dari internet. Toh selama ini perlindungan data pribadi dibahas apalagi ini one step a head tentang kekersan seksual atau pornografi dan lain-lain di era digital khususnya di dunia siber," ujarnya

Komnas Perempuan, kata Willy, telah memberikan masukan yang Komprehensif terkait RUU PKS. Willy mengatakan, dirinya selaku ketua Panja RUU PKS ini akan menampung semua masukan yang ada. 

"Tadi diberikan Komnas perempuan sangat komprehensif, berupa NA, berupa draf RUU elaborasi poin-poin penting dan QnA, itu membantu Kami," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya