Jurnalis Tempo Dianiaya, NU Anggap Cederai Perjuangan Gus Dur
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyesalkan terjadinya aksi kekerasan yang menimpa koresponden majalah Tempo, Nurhadi, oleh sejumlah oknum diduga aparat saat berupaya mengonfirmasi dugaan kasus suap kepada mantan Direktur Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021. Karena itu NU Jatim meminta kepolisian mengusut tuntas kasus itu.
NU Jatim turut peduli karena kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam menyampaikan aspirasi adalah bagian dari perjuangan yang digaungkan oleh mantan ketua umum NU yang juga presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Itu diperjuangkan Gus Dur karena pers merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penguatan demokrasi.
“Gus Dur telah memeperjuangkan agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam,” kata Wakil Ketua Tanfdziyah NU Jatim Abd Salam Shohib alias Gus Salam dalam keterangan tertulis diterima pada Senin, 29 Maret 2021.
Tindak kekerasan terhadap wartawan, katanya, merupakan gaya lama yang semestinya tidak terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers seperti sekarang ini. “Karena itu kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada awartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” ujarnya.
NU juga mendukung Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya dan beberapa elemen lain yang bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur agar diusut tuntas. Jika diperlukan, NU Jatim juga siap memberikan dukungan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim untuk turut mengawal penyelesaian kasus itu.
“Kami juga mendorong agar Kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum,” kata Pengasuh Pesantren Denanyar Jombang itu.
Gus Salam juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh terulang lagi.
Di bagian lain, sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi Senin siang ini berencana menggelar aksi mengutuk keras tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di depan gedung Negara Grahadi Surabaya. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas kejadian itu sekaligus mendorong kepolisian setempat agar mengusut kasus itu.