KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan terpidana kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000,00 dan SGD 40 ribu dari terpidana Eni Maulani Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 29 Maret 2021.
Eni Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Pengamat Teroris Sebut Nama Khalid Gozali di Balik Bom di Makassar
Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.
"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ali.
Hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama 3 tahun. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini keterlibatan Eni dalam kasus ini diawali perintah Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar, kepada Eni agar membantu bos dari Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo, memfasilitasi bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Tindakan Johannes menemui Novanto setelah surat yang diajukan ke PT PLN tak mendapat tanggapan. Surat tersebut berisikan permintaan BNR kepada PT PLN agar proyek IPP PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih sebagai pendamping sekaligus fasilitator Johannes Kotjo, bertemu dengan Sofyan Basir dan pejabat terkait di PT PLN. Eni kemudian dianggap berperan aktif mengawal proyek tersebut sesuai keinginan Johanes Kotjo.
Setelah pertemuan, beberapa hari kemudian PT PLN memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL dan menunjuk PT BNR sebagai investornya, bersama dengan anak perusahaan PT PLN, Pembangkitan Jawa Bali (PJB). BNR juga menggaet perusahaan asal China Huadian Engineering Co. Ltd (CHEC) sebagai investor.
Di tengah perjalanan pembahasan proyek senilai USD 900 juta itu, Idrus Marham mengarahkan Eni meminta uang USD 3 juta dan SGD 400 ribu kepada Kotjo untuk keperluan Munaslub Golkar.
Selain menyetorkan cicilan uang pengganti dari Eni Saragih, KPK juga menyetorkan uang denda sebesar Rp250 juta dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang divonis 2 tahun denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap anggota BPK Rizal Djalil terkait proyek penyediaan air di Kementerian PUPR.