KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta pada 2019, Senin, 29 Maret 2021.
Kedua saksi tersebut, yakni Rafli Akbar Rafjasani selaku staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Wahyono Adi dan Rekan dan seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 29 Maret 2021.
Para saksi ini diduga mengetahui perihal dugaan korupsi yang tengah diusut oleh penyidik komisi antikorupsi tersebut.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.