Polisi: Tak Ada Istilah Bekingan di Kasus Narkoba ASN Pemkot Malang
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA – Polda Jawa Timur memastikan mereka akan profesional dalam pengungkapan kasus narkoba di Kota Malang. Kasus ini menyeret kelompok pengguna narkoba yang diduga dibiayai oleh seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Malang.
Terlebih dalam kasus yang diungkap oleh Satreskoba Polresta Malang Kota ini sempat terjadi kesalahan prosedur. Dimana informasi yang didapat soal asal muasal narkoba di dapat di sebuah kamar hotel di Kota Malang. Naasnya lagi saat penggerebekan bukan pengguna narkoba yang didapat tetapi tamu hotel yang ternyata seorang Kolonel TNI Chb I Wayan Sudarsana.
"Polri tetap menangani kasus sesuai aturan hukum yang ada. Tidak ada istilah beking-bekingan, kita tetap periksa. Kita sidik dan tuntaskan sampai pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, Minggu, 28 Maret 2021.
Gatot mengatakan, untuk mempercepat penanganan kasus ini. Ke enam tersangka yang telah diamankan yakni ASN berinisial AH, dua wanita FN dan CR, selanjutnya F, IL dan FR langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya. Dia menyebut pemindahan proses penyidikan untuk mempercepat bukan karena ada tekanan dari eksternal.
"Masih dikembangkan lagi, makanya yang ada (tersangka) dulu kita geser ke Polda Jatim. Tidak ada (tekanan). Barang buktinya 4 paket sabu, dan 20 paket ganja, juga ada inexnya, dan sebuah HP," ujar Gatot.
Gatot mengungkapkan, bahwa 6 tersangka ini merupakan satu kelompok dalam pemakaian narkoba. Dia memastikan untuk sementara tersangka yang berstatus ASN hanya AH. Motivasinya memakai narkoba untuk menambah daya tahan tubuh.
"Sampai saat ini masih belum ada ASN lain yang juga terjerat narkoba. Motivasinya si AH pakai narkoba alasannya karena pekerjaan, menambah daya tahan tubuh. Mereka ditangkapnya di tempat berbeda, tapi mereka tetap satu kelompok," tutur Gatot.
Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 111 ayat 1, kemudian pasal 114 ayat 1, kemudian pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Salah Gerebek Kolonel TNI, Ternyata Polisi Buru ASN Pemakai Narkoba