Jurnalis Tempo yang Dianiaya Sedang Investigasi Kasus Suap Pajak

Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Redaksi Majalah Tempo mengungkapkan kronologis kasus penganiayaan yang dialami Koresponden Majalah Tempo yang bertugas di Kota Surabaya, Jawa Timur, Nurhadi. Dia tengah menggali informasi kasus suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika menceritakan, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

"Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 28 Maret 2021.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Menurut Wahyu, penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. 

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka, dikatakan Wahyu tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Saat ini pula aksi penganiayaan juga terjadi.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," tegasnya.

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.

"Merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," ucap dia.

Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua  anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Baca juga: Dianiaya saat Liputan Kasus Suap, Jurnalis Tempo Lapor Polda Jatim

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya