Salah Gerebek Kolonel TNI, Ternyata Polisi Buru ASN Pemakai Narkoba

Polisi menangkap kelompok pengguna narkoba, salah satunya adalah seorang ASN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Kasus salah gerebek kamar anggota TNI Kolonel TNI Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents Kota Malang ternyata bermula dari informasi yang salah, pada Kamis, 25 Maret 2021 dinihari. Satreskoba Polresta Malang Kota ternyata sedang memburu kelompok pengguna narkoba di mana salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang.

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, Tim Satreskoba Polresta Malang Kota awalnya menangkap F. Kemudian, mengembangkan dan menangkap 2 perempuan berinisial FN dan CR. 

Dia ditangkap di jalan LA Sucipto, Kota Malang. Dari tangan keduanya polisi menemukan barang bukti inex atau ekstasi.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

"Kemudian dilakukan interogasi kepada keduanya dan keduanya mengaku memperoleh barang dari lelaki bernama IL. Prosesnya masih dalam pendalaman. Berdasarkan informasi IL tim dari Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan melakukan komunikasi lewat WA," kata Gatot, Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Komandan Para Polisi Salah Gerebek Kamar Kolonel TNI Dimutasi

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Gatot mengungkapkan, saat mendapat informasi dari IL di sinilah terjadinya salah informasi yang diberikan ke Satreskoba Polres Kota Malang. Mengaku awalnya barang diperoleh dari seorang yang berada di kamar 619 di hotel Regents Kota Malang. 

Kemudian, pada saat di interogasi kembali, berubah lagi, awalnya kamar 619 berubah menjadi kamar 419. 

"Padahal dari data IT kami dan hasil konfirmasi kami, itu di kamar 415. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dugaan terduga pelaku IL di kamar 419, ternyata di kamar itu yang bersangkutan tidak ada di situ. Yang ada adalah tamu hotel (Kolonel TNI)," ujar Gatot.

Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB polisi menangkap FR hasil pengembangan dari FN dan CL. FR ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus psikotoprika dan dan 20 bungkus narkotika jenis ganja. 

Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh lagi tersangka yang bernama AH. Dia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). AH ditangkap di rumahnya di Blimbing, Kota Malang. 

"Kemudian pada pukul 13.30 WIB berhasil diamankan seorang AH ini. Mungkin teman-teman sudah tahu, kelompok yang diungkap dalam peristiwa penangkapan ini. Jadi AH ini ASN. Perannya AH itu sebagai pengguna dan masih juga kami lakukan pengembangan," tutur Gatot. 

Akibat perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 111 ayat 1, kemudian pasal 114 ayat 1, kemudian pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya