KPK Panggil Effendi Gazali sebagai Saksi di Kasus Bansos
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak gegabah dalam memanggil dan memeriksa seseorang dalam penyidikan kasus-kasus korupsi. Hal ini termasuk saat memeriksa pakar komunikasi politik, Effendi Gazali terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos COVID-19.
KPK memastikan memiliki dasar memanggil dan memeriksa Effendi Gazali pada Kamis, 25 Maret 2021 sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu, 28 Maret 2021.
Ali menjelaskan, pemeriksaan itu berangkat dari temuan-temuan atau bukti seperti keterangan saksi lainnya atau tersangka maupun bukti pendukung lain seperti dokumen, yang telah dikantongi penyidik KPK mengenai dugaan keterkaitan Effendi dalam pelaksanaan pengadaan bansos.
Bukti yang didapatkan kemudian oleh penyidik dikonfirmasi kepada Effendi dalam pemeriksaan Kamis kemarin.
"Ada data dan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan pengadaan bansos dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Effendi Gazali Pertanyakan KPK: Kapan Panggil yang Besar-Besar?
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mencecar Effendi mengenai dugaan adanya rekomendasi agar salah satu perusahaan menjadi vendor atau rekanan dalam pengadaan bansos COVID-19. Usulan itu disampaikan Effendi melalui mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.
"Effendi Gazali, didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.
Pun, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, tim penyidik memiliki dasar untuk memanggil dan memeriksa seorang saksi, termasuk Effendi Gazali.
"Prinsipnya, KPK tentu tidaklah gegabah memanggil seseorang untuk dimintai keterangan dalam proses peradilan," kata Lili dikokonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Namun, Lili mengaku belum dapat mengungkap secara gamblang dasar pemeriksaan terhadap Effendi lantaran proses penyidikan kasus ini masih berjalan.
Pernyataan KPK ini seakan mementahkan klaim Effendi Gazali seusai diperiksa penyidik KPK kemarin. Saat itu, Efendi mengklaim namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan tersangka Matheus Joko Santoso.
Effendi menyebut tuduhan jika dirinya memiliki kuota bernilai puluhan miliar adalah data palsu. Effendi juga menampik kecipratan uang terkait proyek bansos.
"Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko," kata Effendi usai diperiksa di KPK, Kamis, 25 Maret 2021.
Meski demikian, Effendi mengakui sempat bertemu dengan Adi Wahyono ketika menjadi moderator dalam seminar nasional riset tentang bansos pada 23 Juli 2020. Saat itu, Effendi mengaku meminta agar kuota pengadaan bansos juga diberikan kepada UMKM.
"Jangan orang terzalimi dong, kan tidak semua orang itu apa namanya langsung jatahnya diambil dibagi-bagi sama yang besar-besar, yang itu kan tujuannya adalah UMKM dan dia tidak didirikan hanya pada saat proyek itu," kata Effendi.
Effendi menyebut terzalimi yang dimaksudnya adalah kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar. "Ya, kan kalah bersaing dengan dewa-dewa. Ya karena kuotanya sudah habis diambil dewa-dewa,” ujarnya.
Dia pun membantah pernyataannya terkait kuota salah satu UMKM, yakni CV Hasil Bumi Nusantara.
Berdasarkan informasi, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 162.250 paket pada tahap pertama dengan nilai kontrak Rp48.675.000.000. Pada tahap ke-8, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 20.000, dengan pelaksana Susanti.
"Jangan berbicara satu, kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM, mengenai siapa kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik," kata Effendi.
Namun, Effendi tak menjelaskan secara terang maksud pernyataannya mengenai 'dewa-dewa' itu. Effendi justru mempertanyakan, kapan pihak-pihak yang lebih besar atau 'dewa-dewa' terkait kasus Bansos ini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saya sudah datang saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA ya kan, saya datang. Yang besar-besar kapan nih dipanggilnya. Silakan bapak dan ibu cari sendiri," imbuhnya.
Pada kasus ini, KPK telah menjerat Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Diketahui, skandal ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.