Kejagung Sita 833 Hektare Tanah, Mal dan Hotel di Kasus Asabri
- ANTARA
VIVA – Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Seperti diketahui, kasus yang kini tengah disidangkan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp23 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kali ini penyitaan aset milik tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan atau bangunan di atasnya hari Kamis 25 Maret 2021.
Baca juga: Fahri Hamzah: Aku Titipkan Kota Ini Kepadamu Gibran
"Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak (Kalimantan Barat) yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/ atau bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard di Jakarta, Sabtu, 27 Maret 2021.
Sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yaitu: 1 bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.
Lalu 1 bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2.
"Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal Matahari Pontianak," katanya.
Sementara itu berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yaitu: 1 bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.
Kemudian, 1 bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2. Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak.
Selanjutnya 1 bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 M2, 1 bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 M2.
Selanjutnya, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, berupa 3 hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA (8.330.000 M2) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
Tak hanya itu, aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik tersangka HH berupa 2 bidang tanah dan/ atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu.
Kata dia, penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya, memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak.
Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka HH yaitu: 1 bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk.
Lalu, 1 bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.