Polisi Iptu M Diperkarakan, Dugaan Pemukulan Murid-murid Silat

Ilustrasi video kekerasan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

VIVA – Seorang oknum polisi Polres Pringsewu, Iptu M dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak kekerasan dan tindak penganiayaan terhadap anak-anak di bawah umur.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Kejadian bermula saat Iptu M pada Sabtu malam lalu kira-kira 20.00 WIB mendatangi tempat latihan Pencak Silat Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Pringsewu di Sekretariat Jalan Kartini Komplek Mushola Al-Amanah. Iptu M lalu berteriak membubarkan latihan PSHT yang sedang berjalan. 

Saat pembubaran tersebut, Iptu M diduga melakukan kekerasan terhadap pelatih dan siswa yang mayoritas anak-anak di bawah umur. Dia disebutkan menendang, mencekik, memukul dan melucuti seragam bela diri PSHT. Pelaku juga membawa paksa anak di bawah umur ke Polres Pringsewu dengan ancaman akan dipenjarakan jika tidak menuruti perintahnya.

Pengamat: Polisi Harus Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Polman

"Di Polres Pringsewu, Iptu (M) menginterogasi siswa-siswa PSHT yang mayoritas anak-anak dibawah umur mengenai kepengurusan PSHT di Pringsewu dan menyuruh duduk di halaman Polres," kata kuasa hukum korban, Welly Dany Permana kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.

Sementara itu, pengacara korban yang lain Mohamad Samsodin menambahkan bahwa atas peristiwa tersebut korban anak-anak mengalami luka memar, sakit dan trauma. Kata dia, salah satu orangtua korban menceritakan peristiwa ini pada perwakilan pusat PSHT Provinsi Lampung. Lantas, pihaknya melakukan pendampingan korban dan melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan ini ke Polda Lampung. Kemudian laporan dipertegas dengan diterimanya surat tanda penerimaan laporan, nomor STTLP/B-495/III/2021/LPG/SPKT.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Saya berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan keluarga korban secara berkeadilan. Siapapun yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, tidak pandang bulu. Ini menyangkut nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saya memohon kepada Bapak Kapolda Lampung, polisi harus tegas dan profesional menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan oknum kepolisian sendiri," kata Samsodin.

Korban penganiaya yang di evakuasi polisi

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sekelompok orang yang diduga sebagai pendukung salah satu pasangan calon merampas kotak suara Kampung Gwage, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa malam

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024