Polisi Iptu M Diperkarakan, Dugaan Pemukulan Murid-murid Silat

Ilustrasi video kekerasan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

VIVA – Seorang oknum polisi Polres Pringsewu, Iptu M dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak kekerasan dan tindak penganiayaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang

Kejadian bermula saat Iptu M pada Sabtu malam lalu kira-kira 20.00 WIB mendatangi tempat latihan Pencak Silat Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Pringsewu di Sekretariat Jalan Kartini Komplek Mushola Al-Amanah. Iptu M lalu berteriak membubarkan latihan PSHT yang sedang berjalan. 

Saat pembubaran tersebut, Iptu M diduga melakukan kekerasan terhadap pelatih dan siswa yang mayoritas anak-anak di bawah umur. Dia disebutkan menendang, mencekik, memukul dan melucuti seragam bela diri PSHT. Pelaku juga membawa paksa anak di bawah umur ke Polres Pringsewu dengan ancaman akan dipenjarakan jika tidak menuruti perintahnya.

Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba

"Di Polres Pringsewu, Iptu (M) menginterogasi siswa-siswa PSHT yang mayoritas anak-anak dibawah umur mengenai kepengurusan PSHT di Pringsewu dan menyuruh duduk di halaman Polres," kata kuasa hukum korban, Welly Dany Permana kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.

Sementara itu, pengacara korban yang lain Mohamad Samsodin menambahkan bahwa atas peristiwa tersebut korban anak-anak mengalami luka memar, sakit dan trauma. Kata dia, salah satu orangtua korban menceritakan peristiwa ini pada perwakilan pusat PSHT Provinsi Lampung. Lantas, pihaknya melakukan pendampingan korban dan melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan ini ke Polda Lampung. Kemudian laporan dipertegas dengan diterimanya surat tanda penerimaan laporan, nomor STTLP/B-495/III/2021/LPG/SPKT.

Detik-detik Bos Perusahaan Game di Bekasi Aniaya Pegawai, Disemprot APAR hingga Dikeroyok sampai Babak Belur

"Saya berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan keluarga korban secara berkeadilan. Siapapun yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, tidak pandang bulu. Ini menyangkut nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saya memohon kepada Bapak Kapolda Lampung, polisi harus tegas dan profesional menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan oknum kepolisian sendiri," kata Samsodin.

Polres Garut menangkap 6 komplotan perampok, dua diantaranya oknum polisi

10 Kasus Kriminal Menggemparkan Garut 2024, Terheboh Oknum Polisi Otaki Perampokan Warga

Ada 10 kasus menonjol ditang Satreskrim Polres Garut, mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, perusakan hingga kekerasan perempuan dan anak.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024