Habib Rizieq Ingatkan Polisi dan Jaksa Segera Tobat Sebelum Diazab

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Terdakwa kasus kerumunan protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab meminta aparat kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum mendapat azab dari Allah SWT. 

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Sebab, logika polisi dan jaksa dinilainya sangat menyesatkan terkait kasus yang dihadapinya. Karena menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan.

“Melalui sidang ini, saya serukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT,” kata Habib Rizieq saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Baca juga: Digitalisasi Masjid, Bayar Zakat hingga Sedekah Mulai Pakai QRIS

Padahal, Habib Rizieq Shihab dan panitia Maulid Nabi mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Makanya, logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan dinilai salah besar.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

“Demi Allah, saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan,” ujarnya.

Sebab, Habib Rizieq khawatir apabila undangan Maulid Nabi difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka ke depan adzan panggilan shalat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja dan imbauan ibadah di pura dan klenteng bisa juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan.

“Sehingga, ini akan menjadi krimininalisasi agama,” jelas dia.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024