Habib Rizieq Ingatkan Polisi dan Jaksa Segera Tobat Sebelum Diazab

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Terdakwa kasus kerumunan protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab meminta aparat kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum mendapat azab dari Allah SWT. 

Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

Sebab, logika polisi dan jaksa dinilainya sangat menyesatkan terkait kasus yang dihadapinya. Karena menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan.

“Melalui sidang ini, saya serukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT,” kata Habib Rizieq saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

Seperti Zaman Nabi Muhammad SAW, Menag Nasaruddin Minta Anak Muda Sandingkan Ilmu Agama dan Pengetahuan

Baca juga: Digitalisasi Masjid, Bayar Zakat hingga Sedekah Mulai Pakai QRIS

Padahal, Habib Rizieq Shihab dan panitia Maulid Nabi mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Makanya, logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan dinilai salah besar.

Menteri Pigai Ingin Ada UU yang Atur Warga Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama Resmi RI

“Demi Allah, saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan,” ujarnya.

Sebab, Habib Rizieq khawatir apabila undangan Maulid Nabi difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka ke depan adzan panggilan shalat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja dan imbauan ibadah di pura dan klenteng bisa juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan.

“Sehingga, ini akan menjadi krimininalisasi agama,” jelas dia.

Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.

Sindir Jaksa Kebut P21, Kubu Hasto Ajukan Eksepsi: Kami Tak Punya Kemampuan seperti Bandung Bondowoso

Eksepsi Hasto akan dibacakan pada Jumat pekan depan. Hakim awalnya menolak keinginan kubu Hasto agar penyusunan eksepsi dalam waktu 10 hari.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025