KPK Akan Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Ekspor Benih Lobster
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, berpeluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
KPK bahkan tak segan-segan menjerat para tersangka suap dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga Antirasuah akan mencermati setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan suap benih lobster. Salah satunya, peran PT Aero Citra Kargo dalam skandal tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan dalam proses serta pengembangan penyidikan, atau pemeriksaan sidang kami tindaklanjuti dengan TPPU atau korporasinya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca juga:Â Jokowi Minta Sri Mulyani Siapkan Anggaran Serap Beras Petani
Alexander menjelaskan, KPK mempunyai keterbatasan waktu dalam menetapkan para tersangka dengan pasal TPPU. Sebab, komisi belum mengantongi alat bukti berupa aset terkait kasus ini.
"Jadi ketika kami melakukan OTT, kami punya keterbatasan, KPK punya keterbatasan waktu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak, 1x24 jam. Nah, pada saat OTT, alat bukti termasuk aset yang bersangkutan belum didapatkan baru sebatas suap," kata Alex.
Meski begitu, penetapan pasal pencucian uang dalam kasus ini akan dilakukan sesuai perkembangan penyidikan. Hal itu bisa diterapkan, jika ada keterlibatan korporasi atau ditemukan aset para tersangka yang tidak sesuai dengan data yang ada di KPK.
"Kalau ada keterlibatan korporasi atau kemudian ditemukan aset yang bersangkutan tidak sesuai dan diduga berasal dari pidana korupsi tentu akan kami kaji lebih lanjut, kami kenakan korporasi atau TPPU sekalian," imbuhnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).