Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu

KPK gelar konferensi pers terkait penahanan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino merasa senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Sebab, menurut dia, langkah ini sebagai kemajuan dalam proses hukum kasusnya.

Alasan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee

RJ Lino menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak tahun 2015 lalu, dan baru mendapat kejelasan untuk ditahan tahun ini.

"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari (ini) saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," kata RJ Lino seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Jumat, 26 Maret 2021.

Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Polisi Blak-Blakan Sebut Alasannya

Diketahui, RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan setelah lebih dari lima tahun setelah ditetapkan tersangka. Lino ditahan di Rumah Tahanan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret 2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sebelum mendekam di sel, RJ Lino rencananya bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Sebagai informasi, Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Ia diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Menang 5 kali Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menang sebanyak 5 kali dalam gugatan praperadilan, yang telah diajukan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sa

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024