Eksepsi Habib Rizieq: Aparat Tak Berdaya Tindak Kerumunan Jokowi
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA – Kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) terlalu agresif dan bernafsu dengan menerapkan pasal berlapis dalam kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Kasus itu bermula ketika Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sementara banyak kegiatan yang dihadiri para pejabat negara, membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan COVID-19 kerap ditemukan di lapangan. Kejadian paling anyar adalah Kongres Luar Biasa Partai
Demokrat di Medan Sumatera Utara.
"Aparat penegak hukum seperti tak sudi dan tak berdaya untuk membubarkan acara yang secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan," kata tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
"Yang paling fenomenal adalah kerumunan massa yang dilakukan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021 lalu," lanjutnya.
Menurut kuasa hukum, loyalis Jokowi berkerumun tanpa saling jaga jarak, berjejer di pinggir jalan menyambut Jokowi dan rombongan yang melintas dalam iring-iringan kendaraan.
Presiden Jokowi yang saat itu hendak menuju lokasi peresmian Bendungan Napun Gete sempat keluar dari atap mobil dan melambaikan tangan ke kerumunan warga.
"Semua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan rezim zalim, dungu, pandir dan pemujanya, tak pernah diproses. Ada saja alibi untuk menolaknya. Terlalu banyak kesewenang-wenangan rezim ini terhadap rakyat," terang kuasa hukum.
Disisi lain, Habib Rizieq Shihab kini duduk di kursi pesakitan atas tuduhan pelanggaran yang nyaris sama dengan KLB Demokrat di Medan dan Presiden Jokowi di NTT. Habib Rizieq Shihab selalu dicari cari kesalahan untuk dihukum.
"Berbeda dengan yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab dan mantan pengurus FPI yang harus dikerangkeng di dalam tahanan, rekening dibekukan. Padahal Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda Rp50 juta," ujarnya.